Eks Dirut Garuda Indonesia Ajukan Kasasi, KPK Tunggu Salinan Putusan PT DKI Jakarta
eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar diketahui mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim PT DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar diketahui mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim PT DKI Jakarta.
"Saat ini KPK masih akan menunggu salinan resmi putusan lengkapnya dari PT DKI Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Kata Ali, setelah KPK menerima salinan lengkap, pihaknya akan mempelajari seluruh pertimbangan kasasi. Kemudian baru bisa mengambil sikap atas kasasi tersebut.
Baca: Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi
"Apakah akan kasasi ataukah menerima putusan tersebut," kata dia.
Ali menjelaskan, langkah Emirsyah Satar untuk menempuh langkah kasasi merupakan hak terdakwa sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.
Seperti diketahui majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dalam tingkat banding kepada Emirsyah Satar.
Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan secara aktif dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce sebagaimana yang didakwakan.
"Intinya ES (Emirsyah Satar) tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di Garuda termasuk yang didakwakan. Termasuk dengan vendor seperti RR [Rolls-Royce] dan Airbus. Ini diakui dalam putusan tapi dinyatakan suap aktif untuk mendapatkan sesuatu. Jadi, ada yang salah dalam penerapan hukum. Oleh karena itu harus diperbaiki MA (Mahkamah Agung)," kata Luhut lewat pesan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Selain itu, Luhut menilai terdapat penerapan hukum yang salah pada pidana uang pengganti sebesar 2,12 juta dolar Singapura dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Itu alasan pokok untuk kasasi," katanya.
Dalam putusan pengadilan, Emirsyah Satar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar dinyakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.
“Pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider bulan kurungan selama 3 bulan,” tulis putusan tersebut, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, terdakwa didenda uang pengganti senilai 2,1 juta dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekira Rp87,464 miliar.