Selasa, 7 Oktober 2025

CPNS 2019

Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019, Login sscasn.bkn.go.id, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tiga Kali

Simak cara memilih lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Peserta dapat ganti tiga kali.

Editor: Daryono
Alex Suban/Alex Suban
Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS 2019, Login sscasn.bkn.go.id, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tiga Kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara memilih lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019, peserta berhak memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali.

Sebelum mengikuti tes SKB, peserta wajib melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1-7 Agustus 2020 yang dilakukan melalui laman sscn.bkn.go.id.

Baca: Aturan SKB CPNS 2019: Peserta Dianjurkan Isolasi Mandiri 14 Hari, Berikut Larangan dan Sanksinya

Baca: JADWAL Tes SKB CPNS 2019 dan Aturan Peserta Tes SKB CPNS 2019, Simak di Sini!

Kemudian cetak kartu ujian dilakukan pada 8 Agustus 2020 melakui akun masing-masing pada laman sscn.bkn.go.id.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menerangkan, kesempatan mengubah lokasi ujian ini dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan antar wilayah dari peserta.

"Ini kan ada semacam larangan pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain, atau antar provinsi. Baik dari yang zona merah maupun yang zona hijau. Jadi jangan sampai orang dari zona merah pergi ke zona hijau, atau sebaliknya. Maka disiasatilah untuk SKB ini orang yang ada di daerah itu kalau tes tidak harus pergi ke instansi yang dituju," kata Paryono dikutip dari Kompas.com.

Namun, meski ada kesempatan untuk mengubah lokasi hingga tiga kali, Paryono meminta peserta untuk memikirkan dengan baik sebelum menentukan lokasi, sehingga nantinya tidak perlu berubah-ubah.

"Ini bukan berdasarkan KTP tapi posisi orang (peserta) itu nantinya saat SKB," kata Paryono.

Perubahan ini hanya bisa dilakukan pada 1-7 Agustus saja.

Di luar periode itu lokasi yang dipilih sebelumnya dianggap final, karena pada 8 Agustus akan masuk tahapan cetak kartu ujian.

Lalu bagaimana cara memilih lokasi tes SKB CPNS 2019?

Berikut tata caranya:

- Peserta log in pada laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudiam masuk pada laman RESUME.

- Selanjutnya, peserta memilih lokasi saat ini yang dibagi menjadi dua kategori, yakni dalam negeri dan luar negeri.

Bagi peserta dari dalam negeri dapat memilih provinsi serta kabupaten posisi saat ini.

Selanjutnya akan muncul lokasi ujian yang dientrikan oleh instansi yang dilamar.

Sementara, bagi peserta dari luar negeri dapat memilih negara tempat tinggal dan nantinya akan muncul perwakilan RI pada negara pilihan peserta.

Perlu diingat, saat memasukkan lokasi ujian maka isikan sesuai dengan posisi saat ini.

Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id
Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id (https://twitter.com/BKNgoid)

Adapun ketentuan yang wajib diketahui bagi seluruh peserta saat mengikuti tes SKB CPNS 2019.

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut ketentuan bagi peserta:

a. Kebijakan umum bagi peserta

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta

- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;

- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celanapanjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

- Duduk pada tempat yang ditentukan;

- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

Baca: Cara Memilih Lokasi Tes SKB CPNS Formasi 2019 di sscasn.bkn.go.id

Baca: Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari: Simak Aturan-Larangan yang Perlu Diperhatikan untuk SKB CPNS 2019

c. Larangan bagi peserta

- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

- Merokok dalam ruangan;

- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta

- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri, Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved