Sabtu, 4 Oktober 2025

121 Kendaraan Diputarbalikkan Pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat berlaku efektif mulai Senin (3/8/2020).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat berlaku efektif mulai Senin (3/8/2020).

Dari hasil pengawasan tersebut, total ada 1.195 kendaraan ditegur maupun diputarbalikkan.

Rinciannya, dari 1.195 kendaraan yang diberhentikan, 121 kendaraan diputarbalikkan dan 1.074 lainnya mendapat teguran.

Sanksi tilang memang belum diberlakukan untuk tiga hari, terhitung sejak Senin hingga Rabu (5/8/2020).

Sanksi tilang baru akan diberlakukan mulai Kamis (6/8/2020).

Baca: 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Saat pandemi ini tujuannya adalah sebagai instrumen pembatasan pergerakan orang, agar mereka tidak melakukan perjalanan yang tidak penting," ucap Syafrin kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Diketahui sistem ganjil genap berlaku pada 25 ruas jalan ibu kota sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca: Pemprov DKI: Tanpa Ganjil Genap, Banyak Orang Keluar Rumah Cuma Buat Nongkrong

Waktu pemberlakuan ganjil genap, masih sama seperti penerapan sebelumnya, yaitu pagi hari berlaku jam 06.00-10.00 WIB dan sore hari di jam 16.00-21.00 WIB.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang berlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved