Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik Senjata Api untuk Sipil

Kepemilikan Senjata untuk Sipil Bukan Hal Prioritas, Apalagi Hanya untuk Kalangan Tertentu

Aparat kepolisian sudah cukup untuk menjaga keamanan. Karena itu, tidak perlu kepemilikan senjata dilegalkan lagi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
senjata api rakitan (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan) 

Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

Kemudian juga memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha. (tribun network/mam/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved