Sabtu, 4 Oktober 2025

Dukung Aturan MA, Politikus Gerindra: Koruptor Harus Dapatkan Hukuman Setimpal

Dalam Peraturan MA (Perma) tersebut, salah satunya mengatur pelaku korupsi lebih dari Rp 100 miliar dapat dipenjara seumur hidup.

IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mendukung Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Peraturan MA (Perma) tersebut, salah satunya mengatur pelaku korupsi lebih dari Rp 100 miliar dapat dipenjara seumur hidup.

Habiburokhman mendukung Perma tersebut dengan alasan koruptor harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca: KPK Sambut Positif Koruptor Dipidana Seumur Hidup Jika Makan Uang Rakyat Rp100 M

Baca: Tanggapan KPK Soal Aturan Hukum Seumur Hidup bagi Koruptor yang Diterbitkan MA

"Intinya kita mau rasa keadilan terpenuhi, koruptor harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (3/8/2020).

Menurutnya disparitas hukuman dalam kasus korupsi benar-benar nyata.

Karena dia menyaksikan adanya koruptor yang mendapat hukuman lebih ringan dari koruptor lainnya, meski yang bersangkutan merugikan negara lebih besar.

"Saya dukung aturan tersebut karena soal disparitas itu benar-benar nyata. Banyak sekali contoh orang korupsi miliaran dihukum lebih ringan dari yang korupsi puluhan juta," kata dia.

Habiburokhman juga mengatakan idealnya masalah ini diatur dalam Undang-Undang (UU) dan bukannya dalam Perma.

Baca: Bamsoet Apresiasi Polri Berhasil Menangkap Djoko Tjandra dan Minta Aparat Buru Buron Koruptor Lain

Namun, karena belum ada kejelasan terkait UU-nya maka untuk sementara terbitnya Perma dirasa sudah cukup.

"Idealnya memang hal tersebut diatur dalam UU bukan dalam Perma. Akan tetapi selama UU-nya memang belum jelas ya bagus sekali kalau MA keluarkan Perma," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, korupsi merupakan kasus yang masih terus terjadi di Indonesia. Hingga kini masih banyak bermunculan kasus korupsi yang terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait kejahatan ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terkait terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.

Beleid ini diteken oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.

Adapun, pada intinya beleid ini memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.

MA dalam pertimbangannya merilis Perma i1/2020 adalah untuk menghindari disparitas hukuman pada kasus yang serupa.

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," ungkap pertimbangan poin b dalam Perma tersebut seperti dikutip KONTAN, Minggu (2/8).

Perma 1/2020 ini sendiri membagi hukuman menjadi lima kategori, yakni;

Kategori paling berat, yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar. Kategori berat, yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar. Kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
2. Kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan terdakwa rendah

Berikut ini simulasi hukuman paling berat sesuai Perma 1/2020:

Penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi. Penjara 13-16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang. Penjara 10-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved