Idul Adha 2020
PBNU Sarankan Pelaksanaan Salat Idul Adha Disesuaikan dengan Zonasi Penyebaran Covid-19
"Di tempat, daerah atau wilayah yang secara faktual kategori zona hijau, maka Salat idul adha dilaksanakan di tempat lazimnya," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Robikin Emhas meminta warga memperhatikan zonasi penyebaran virus corona atau covid-19 untuk pertimbangan pelaksanaan salat Idul Adha.
"Di tempat, daerah atau wilayah yang secara faktual kategori zona hijau, maka salat idul adha dilaksanakan di tempat lazimnya. Bisa di masjid, surau, gedung perkantoran atau tanah lapang," ujarnya dalam pesan yang di Tribun terima Rabu (29/7/2020).
Baca: salat Idul Adha Digelar di Wilayah Terkendali Covid-19, MUI: Bawa Sajadah Sendiri dan Jaga Jarak
Meski di zona hijau dapat dilaksanakan salat idul adha berjamaah, ia meminta penerapan protokol kesehatan tetap diterapkan.
"Mengenakan masker, jaga jarak. Diharapkan juga membawa alas salat sendiri berupa sajadah dan sejenisnya," lanjut dia.
Lebih lanjut, untuk warga di zona merah pelaksanakan salat Idul Adha sebaiknya di rumah, terlebih bagi mereka yang sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan atau usia udzur.
"Di masa pandemi covid-19 ini memilih mengindarkan diri dari potensi mafsadat dengan melaksanakan salat idul adha di rumah akan lebih baik," kata Robikin.
"Mendahulukan memenuhi perintah agama untuk menjaga kesehatan dengan menjalankan salat idul adha di rumah adalah lebih utama," lanjutnya.
Baca: Umat Islam di Zona Merah atau Pemilik Penyakit Bawaan Disarankan Laksanakan salat Idul Adha di Rumah
Diketahui, sidang Isbat telah digelar Kementerian Agama pada 21 Juli 2020 lalu dan menetapkan 1 Zulhijjah 1441H bertepatan 22 Juli 2020.
Sehubungan itu, salat Idul Adha akan digelar pada 31 Juli 2020 mendatang.