Kasus Bakamla, KPK Periksa 2 Pegawai Rohde and Schwarz Indonesia
Selain dua pegawai PT Rohde, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan pegawai PT Merial Esa Slamet Tripono.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa dua pegawai PT Rohde and Schwarz Indonesia, yakni Taufik Kurakhman dan Renno Haryo Wiweko.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT Merial Esa.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka PT ME," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).
Baca: BPK Gandeng BPKP Benahi Laporan Keuangan Bakamla yang Disclaimer 4 Tahun Berturut-turut
Pemeriksaan terhadap kedua pegawai PT Rohde Indonesia itu diduga terkait dengan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief yang telah menjadi terpidana kasus ini.
Erwin Sya'af yang juga Komisaris PT Merial Esa divonis 2 tahun 6 bulan pidana penjara karena terbukti bersalah bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Selain dua pegawai PT Rohde, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan pegawai PT Merial Esa Slamet Tripono.
Diketahui, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016.
Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya.
Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen dan 1 persen diantaranya diperuntukkan untuk Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar AS atau setara sekira Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening Singapura dan Guangzhou China.
Proses pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.