Virus Corona
Bertambah 412, Total Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Saat Ini Berjumlah 19.474
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan tambahan 412 kasus positif Covid-19, Selasa (28/7/2020).
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan tambahan 412 kasus positif Covid-19, Selasa (28/7/2020).
Hari sebelumnya, Senin (27/7/2020) tambahan kasus positif Covid-19 di ibu kota sebanyak 473 kasus.
Dengan tambahan tersebut total kasus konfirmasi positif Corona di DKI sebanyak 19.474 kasus.
Dari jumlah tersebut, 11.997 orang dinyatakan sembuh dan 782 orang meninggal dunia.
Terdapat 1.702 pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 4.993 orang melakukan isolasi mandiri di rumah, termasuk Wisma Atlet.
Baca: Pemerintah Sebut Kenaikan Kasus Positif Covid-19 di Gorontalo Lebih dari 400 Persen
"Untuk suspek yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 1.472 orang, sedangkan suspek yang masih menjalani isolasi di RS sebanyak 1.563 orang, dan yang meninggal sebanyak 2.226 orang," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Weningtyas Purnomorini dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).
Secara keseluruhan, pemeriksaan PCR sampai dengan 26 Juli 2020 telah dilakukan terhadap 524.019 sampel.
Baca: Update Corona Indonesia 28 Juli: Rekor Kesembuhan Tertinggi, 2.366 Pasien Covid-19 Sembuh
Sementara jumlah rapid test, sebanyak 296.072 orang telah menjalaninya.
Dari pemeriksaan tersebut dihasilkan persentase 3,5 persen, dengan rincian 10.442 orang dinyatakan reaktif dan 285.630 orang lainnya nonreaktif.
"Kita perlu terus waspada dengan saling mengingatkan kepada keluarga dan orang-orang di sekitar kita untuk tetap melakukan protokol 3 M lawan Covid," ucapnya.
Cara Mencegah Penularan Virus Corona
Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.
3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.
4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.
5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.
7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.
8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.
9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.
10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.
Baca: Kasus Corona Tambah Banyak, Wagub DKI: Masyarakat Sudah Jenuh

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker
1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.
6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.