Kasus Djoko Tjandra
Soal Dugaan Aliran Dana dari Djoko Tjandra, Polri Janji Bakal Gelar Penyidikan Secara Transparan
Saat ini kepolisian masih fokus terhadap keterlibatan sejumlah personel polri dalam kasus penerbitan surat jalan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan buronan korupsi Djoko Tjandra dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19.
"Nanti pasti berkembang terus. Prinsipnya begini, penyidikan yang dilakukan oleh bareskrim polri dilakukan secara transparan dan akuntabel ya.
Jadi apapun yang dilakukan kami akan samapaikan, tentunya melalui tahapan-tahapan ya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Dia mengatakan saat ini kepolisian masih fokus terhadap keterlibatan sejumlah personel polri dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 tersebut.
Baca: Ditanya Najwa soal Brigjen Prasetijo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Sempat Terdiam
Termasuk mencari seseorang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Sekarang masih berkisar pada proses keterlibatan kuat atau tidak untuk kasus yang saya bilang tadi, pemalsuan surat ya pasal 263 dan penyalahgunaan jabatan.
Tahapan demi tahapan dalam kasus ini akan kami sampaikan secara bertahap," pungkasnya.
Baca: KPK Bakal Telisik Adanya Dugaan Suap atau Gratifikasi Dalam Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra.
Diketahui, SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.
Baca: MAKI Surati Presiden Jokowi untuk Cabut Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Penerbitan SPDP ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat Brigjen Prasetijo.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Diduga, Brigjen Prasetijo Utomo dengan sengaja membiarkan Djoko Tjandra melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri.
Selain itu, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
SPDP ini juga diketahui merujuk Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.
Kemudian juga merujuk terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.