Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Secara Virtual, Jaksa Agung: Dalam Kondisi Apapun Harus Berinovasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020).
Selain itu, di tengah situasi krisis ini, Jaksa Agungberharap hendaknya segenap jajaran memahami kapasitasnya sebagai pilar utama yang mendukung dan memastikan setiap kebijakan pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Hal itu semata-mata ditujukan agar kesejahteraan dan keselamatan rakyat Indonesia dapat terjamin di masa yang sulit ini.
Karena itu, menurutnya, selaku aparat penegak hukum, korps Adhiyaksa bertanggungjawab penuh untuk menghadirkan penegakan hukum yang determinan dalam memacu akselerasi penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan memunculkan sejumlah tantangan.

Dukungan dan ketegasan institusi kejaksaan menjadi sangat penting dan krusial untuk menjamin setiap tahap pelaksanaan kebijakan pemerintah dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala daya upaya perlu dikerahkan secara sinergis melalui jalinan kerja sama dan koordinasi yang harmonis dengan para pemangku kepentingan (stake holder).
"Keterpaduan lintas sektoral tersebut kita harapkan menjadi faktor utama yang mendukung keberhasilan Indonesia agar dapat bangkit dari Pandemi Covid-19 ini," katanya.
Selain memastikan percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, satu tugas besar yang telah menanti adalah mewujudkan keberhasilan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 261 kabupaten/kota dan 9 provinsi.
Dalam rangka menghadirkan Pilkada yang berkualitas, Jaksa Agung meminta segenap jajaran Kejaksaan agar proaktif dalam mengawal dan menjaga pelaksanaan Pilkada.
"Peran strategis Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) harus selalu dioptimalkan, guna menciptakan kerja sama yang sinergis dalam menyelesaikan persoalan yang timbul," katanya.
Dalam upaya untuk menjamin kredibilitas Pilkada Tahun 2020, Jaksa Agung memerintahkan dan menegaskan kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan di Sentra Gakumdu, untuk bersikap netral, independen, dan objektif, dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial dan tidak memihak.
“Sebagai Aparat Negara, agar jajaran Kejaksaan dapat membedakan peran aktifnya dalam menentukan keberhasilan Pilkada Tahun 2020 dan pada satu sisi, setiap aparat negara merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Untuk itu, gunakan hak pilih saudara-saudara secara bijak dan jangan sampai golput,” kata Jaksa Agung.
Di sisi lain, setiap pegawai Kejaksaan dan Jaksa dituntut untuk menjaga netralitas dengan tidak mendukung atau melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
“Berkenaan dengan hal tersebut, saya tegaskan kepada saudara-saudara untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau dinas dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon” ucapnya.
Dalam upaya memastikan keberhasilan agenda nasional tersebut tetap berjalan dengan baik, menurutnya dibutuhkan institusi atau perangkat hukum yang kuat dan bersih.