Imparsial Desak Menhan Prabowo Batalkan Rencana Beli Jet Tempur Eurofighter Typhoon dari Austria
Imparsial juga mendesak Komisi I DPR untuk menolak rencana pembelian pesawat tempur bekas milik Austria yang sarat akan problem korupsi.
Menurutnya dalam survei tersebut, risiko korupsi sektor militer atau pertahanan di Indonesia masih tergolong tinggi dengan nilai D, setara dengan negara-negara seperti Namibia, Kenya, dan Bangladesh.
Terlebih berdasarkan catatannya, pengadaan pesawat tempur Eurofighter Typhoon juga tersangkut isu dugaan suap dan kritik tajam di dalam negeri Austria sendiri.
Ia mencatat pada tahun 2017, Pemerintah Austria melayangkan gugatan kepada Airbus ke Pengadilan Munich, Jerman, atas dugaan suap yang dilakukan perusahaan pembuat pesawat tempur Eurofighter Typhoon ini kepada pejabat Austria.
"Pemerintah Austria menyatakan terdapat kerugian sebesar USD 1,7 juta dari total kontrak pembelian sebesar USD 2,4 milliar. Kasus ini berakhir dengan adanya kewajiban Airbus untuk membayar denda sebesar USD 99 juta. Tidak hanya itu, Airbus juga disebutkan masih menghadapi proses hukum berkait dengan dugaan penipuan dan korupsi di Pengadilan Austria," kata Al Araf.
Lebih jauh menurutnya, setiap pengadaan alutsista harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Dalam hal ini, kata dia, pengadaan alutsista baru hendaknya lebih dipertimbangkan dengan dibarengi mekanisme offset atau transfer teknologi.
"Selain itu, Kementerian Pertahanan harus fokus pada kemandirian industri pertahanan sehingga pengadaan alutsista harusnya memprioritaskan pembelian dari dalam negeri," kata Al Araf.