Golongan yang akan Dapat Gaji ke-13, Dijadwalkan Cair pada Agustus 2020 Mendatang
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan soal pencairan gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi golongan berikut.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.
Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.
1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:
- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural
Baca: Pengadilan Korupsi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Dilanjutkan Januari 2021
Baca: Menteri ATR Didesak Kembalikan Lahan HGU yang Habis Masa Pakainya ke Warga Kampar
2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perbuahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)