Senin, 6 Oktober 2025

KPK Bantu Polda dan Kejati Aceh Selesaikan 6 Kasus Korupsi

KPK) melalui Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan membantu Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menyelesaikan enam kasus korupsi.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas. 

Selain itu, audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan APBG Desa Lamreh yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) Desa Lamreh yang Tidak Dimasukkan ke Dalam Rekening Kas Gampong dari tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017.

"Koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya percepatan pemberantasan Korupsi," ujar Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved