Selasa, 7 Oktober 2025

BIN di Bawah Presiden, Politikus Golkar : Jokowi Ingin BIN Bergerak Lebih Cepat

BIN mendapat porsi tugas lebih banyak dari Presiden Jokowi dan merupakan salah satu komponen gugus tugas

Wahyu Aji/Tribunnews.com
Christina Aryani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Christina Aryani menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Badan Intelijen Negara (BIN) bekerja lebih cepat, setelah lembaga tersebut tidak di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"Sepertinya melalui Perpres 72/2020, Presiden mengharapkan BIN bisa bergerak lebih cepat lagi dengan menghilangkan aspek keharusan berkoordinasi melalui Kemenkopolhukam dan sesuai konsepsi awalnya (Perpres 90/2012) langsung melaporkan dan bertanggungjawab pada Presiden," kata Christina kepada wartawan, Jakarta, Minggu (19/7/2020).

Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19, BIN mendapat porsi tugas lebih banyak dari Presiden Jokowi dan merupakan salah satu komponen gugus tugas percepatan penanganan wabah tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.

"Kita ketahui, Covid-19 masuk dalam katagori ancaman nasional yang jika tidak ditangani dengan serius akan menjadi ancaman ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat," katanya.

Baca: Tanggapan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Riau Terkait Tantangan Jerinx SID di Media Sosial

"Tugas intelijen selain memprediksi masa depan, juga melakukan upaya pencegahan ancaman," sambung Christina.

Diketahui, sejak 3 Juli 2020 Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca: BIN di Bawah Presiden, Komisi I DPR : Informasi yang Didapat Jokowi Akan Makin Akurat

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Pada pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Baca: BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam Sejak 3 Juli 2020

Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang telah dicabut tersebut termuat sejumlah lembaga negara yang berada di bawah koordonasi Kemenko Polhukam termasuk satu di antaranya BIN.

Namun pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang baru (nomor 73 tahun 2020) nama BIN tidak lagi berada di deretan nama lembaga negara yang berada di dalam koordinasi Kemenko Polhukam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved