Senin, 29 September 2025

Pro Kontra RUU HIP

Tolak RUU HIP, Pimpinan DPR: Pemerintah Ganti dengan RUU BPIP

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah tidak akan membahas RUU HIP yang isinya mengatur mengenai ideologi Pancasila.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Pemerintah menyerahkan konsep RUU BPIP kepada DPR, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah menyatakan sikapnya atas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sikap resmi pemerintah itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada pimpinan DPR, pada Kamis (16/7/2020).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah tidak akan membahas RUU HIP yang isinya mengatur mengenai ideologi Pancasila.

"Pemerintah tidak akan membahasa RUU HIP yang membahas ideologi pancasila," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra ini ketika dihubungi Trubunnews.com, Kamis (16/7/2020).

Sebagai gantinya, kata Dasco, pemerintah memberikan gantinya yakni RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Baca: Klaim Berbeda dengan RUU HIP, Pemerintah Serahkan Supres RUU BPIP

Dasco menjelaskan, RUU yang terdiri 17 pasal itu mengatur mengenai lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila BPIP.

"RUU BPIP dimana 16 pasalnya mengatur lembaga BPIP dan bagaimana kelembagaan mensosialisasikan penguatan pancasila, yang sudah final," jelasnya.

"Dalam RUU itu, sudah masuk TAP MPRS Nomor 25 tentang pelarangan ajaran PKI," jelas Dasco.

Meskipun RUU HIP diganti oleh RUU BPIP, dia menjelaskan, DPR masih belum.akan membahasnya, karena masih menunggu masukan dari masyarakat.

"Walaupun RUU HIP diganti RUU BPIP, tetap belum akan membahasnya, jika belum mendapat masukan yang cukup dari masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai adanya aksi demonstrasi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Omnibus Law Cipta Kerja.

Dasco menepis isu bahwa di Rapat Paripurna DPR siang ini akan mengesahkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia menegaskan Rapat Paripurna siang nanti tidak ada pengesahan kedua RUU tersebut.

"Kami sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat, dan alim ulama yang meminta info kepada kami bahwa tidak benar hari ini dikabarkan Rapat Paripurna ada dua pengesahan RUU, yaitu RUU HIP dan RUU Omnibus Law," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Kemarin dalam agenda rapat Bamus yang kemudian mengagendakan acara Rapat Paripurna hari ini yang Raat Paripurna diadakan untuk penutupan masa sidang, saya pastikan tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi Undang-Undang dan atau RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang Omnibus Law. Itu tidak ada," imbuhnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan