Senin, 6 Oktober 2025

POPULER NASIONAL: Sikap Jokowi untuk RUU HIP | Syarat Debt Collector Ambil Paksa Motor

Inilah berita populer nasional yang banyak dibaca oleh masyarakat, mulai dari

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com
Presiden Joko Widodo memimpin ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2020) 

Tips ini diberikan agar warga terhindar dari penipuan.

Dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.

Baca: POPULER- Istri Rekam Detik-detik sebelum Suami Tewas Kecelakaan: Ada Kehidupan Lebih Baik di Sana

Berikut empat syarat dimaksud: 

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

SELENGKAPNYA >>>

Sepeda motor sitaan menumpuk di pelataran parkir pos Satlantas Polres Tana Toraja, Plaza Kolam Makale, Jl Nusatara, Kecamatan Makale, Kamis (28/7/2016).
Sepeda motor sitaan menumpuk di pelataran parkir pos Satlantas Polres Tana Toraja, Plaza Kolam Makale, Jl Nusatara, Kecamatan Makale, Kamis (28/7/2016). (Tribun Toraja/Yultin)

3. Besaran Pensiunan PNS

Setelah gaji ke-13 mendapat kejelasan akan cair akhir tahun, PNS kini mendapatkan kabar gembira.

Pemerintah akan menaikkan uang pensiun bagi PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. 

Setelah sekian lama dinanti-nanti, pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pegawai pensiunan.

Tak hanya pensiunan, janda/duda serta orang tua PNS yang meninggal juga akan mendapat bagian.

Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved