Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Mabes Polri: Brigjen Pol Nugroho Diduga Langgar Kode Etik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Nugroho masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi 

Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

“Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra,” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Menurut Neta, surat dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Dalam pandangannya, Neta menilai ada dugaan suap menyuap untuk melindungi Djoko Tjandra. IPW pun mendesak Nugroho dicopot dari jabatannya.

“Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” ucap Neta.

Brigjen Prasetijo sakit

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sedang sakit.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab alasan ketidakhadiran Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara serahan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Baca: Kabareskrim Polri Pimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo

"Saya ulangi Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati karena tensi darahnya tinggi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan Prasetijo tidak diberikan izin pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya.

Lantaran kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.

Baca: Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar, Ini Daftarnya

"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara. Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tahu bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo belum selesai.

Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot dan Ditahan Setelah Surat Jalan Djoko Tjandra Terbit, Ini Sosoknya

Nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi jenderal bintang satu tersebut membaik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved