Nurhadi Tertangkap
KPK Periksa Direktur PT Nusantara Bumi Sejahtera Terkait Kasus Nurhadi
Raharto bakalan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, bekas Sekretaris MA.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Nusantara Bumi Sejahtera, Raharto Dwi Yogo, dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Raharto bakalan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, bekas Sekretaris MA.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Belum diketahui apa kaitan Raharto Dwi Yogo dengan perkara ini.
Dalam kasus mafia hukum di MA ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Baca: KPK Dalami Aset Tanah Nurhadi dan Menantunya di Padang Lawas Sumut
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar
Sedangkan, penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.
Uang tersebut diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.