Rabu, 1 Oktober 2025

Pro Kontra RUU HIP

2 Sikap Pemerintah soal RUU HIP, Tekankan Pentingnya TAP MPRS & Tegaskan Pancasila Tak Bisa Diperas

Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan sikap pemerintah terkait polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila

Kolase Tribunnews (Instagram.com/jokowi dan Instagram.com/mohmahfudmd)
Sikap pemerintah soal RUU HIP, tegaskan Pancasila tak bisa diperas. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan sikap pemerintah terkait polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Mahfud MD mengatakan setidaknya ada dua sikap pemerintah soal RUU HIP ini.

Pertama pemerintah tidak setuju jika pembahasan RUU HIP tanpa didasari TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

"Kalau mau berbicara Pancasila, termasuk penyebar luasan Pancasila, dan sosialisasi Pancasila, maka ketetapan MPRS Nomor XXV tahun 66 harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah Undang-undang Dasar."

"Dan itu pemerintah pada posisi tidak setuju, jika membicarakan (RUU HIP) tanpa berpedoman dengan MPRS Nomor XXV tahun 66 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme dan Marxisme."

"Kecuali untuk keperluan studi akademik bukan untuk penyebaran," katanya, dikutip dari siaran langsung Breaking News KompasTV, Rabu (15/7/2020).

Baca: Partai Demokrat dan MUI Tegas Menolak RUU HIP

Baca: HNW: Lahirnya RUU HIP, Isyarat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Makin Mendesak

Baca: Alasan Massa di Sumedang Tolak RUU HIP: Disinyalir Bisa Bangkitkan Paham Komunis dan Timbul Gejolak

Mahfud MD melanjutkan penjelasannya, sikap pemerintah tak hanya dalam tidak dipakainya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai pedoman penyusunan RUU HIP, namun juga tentang subtansi Pancasila itu sendiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan Pancasila yang digunakan oleh bangsa Indonesia hanya ada satu.

Yakni Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) tahun 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

"Yang terdiri dari 5 sila yang merupakan satu kesatuan makna, yang dimaknai dalam satu tarikan nafas yang tidak bisa dipisahkan, dikurangi dan tidak bisa diperas."

"Pokoknya Pancasila itu, bukan Tri Sila, Eka Sila," imbuhnya.

Berikut bunyi Pancasila sesuai Pembukaan UUD NKRI 1945:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca: Alasan Massa di Sumedang Tolak RUU HIP: Disinyalir Bisa Bangkitkan Paham Komunis dan Timbul Gejolak

Baca: Tolak RUU HIP, Pancasila Ideologi Bangsa yang Final dan Harga Mati

Baca: Wasekjen MUI Desak DPR segera Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Jokowi akan Surati DPR RI

Mahfud MD mengatakan dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera mengirimkan surat kepada DPR RI yang berisi dua sikap di atas.

"Secara politis besok pemerintah akan menyampaikan secara resmi surat menteri yang mewakili Presiden Jokowi."

"Sehingga nanti silahkan DPR RI sesudah itu mau dibawa ke proses legislasi," bebernya.

Sebelumnya, pada 16 Juni 2020, menurut Mahfud, pemerintah juga telah menyatakan sikapnya.

Pada saat itu, pemerintah meminta DPR untuk tidak lagi membahas RUU HIP karena pemerintah ingin lebih fokus dalam menjalankan penanganan Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga meminta DPR untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved