Pedoman SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Berikut pedoman pelaksanaan SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yang harus dipatuhi oleh peserta.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pedoman pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yang harus dipatuhi oleh peserta.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis prosedur pelaksanaan CAT yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 berlangsung mulai hari ini (13/7/2020).
Dilansir Siaran Pers Nomor: 034/RILIS/BKN/VII/2020, Seleksi calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan kini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Materi Seleksi, Yani Rosyani mengatakan, SKD Sekolah Kedinasan 2020 dimulai Senin (13/7/2020).
Sementara tes SKD sekolah kedinasan yang sudah berlangsung pada Senin (13/7/2020) adalah Seleksi Sekolah Kedinasan STIN.
SKD juga masih berlangsung hingga Kamis (16/7/2020) mendatang.
SKD digelar di 49 Titik Lokasi (Tilok), meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN dan Tilok mandiri.
Baca: Rekrutmen CPNS 2020 Ditiadakan, Bagaimana Kelanjutan CPNS 2019? Ini Penjelasannya
Baca: Daftar Protokol SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020 Sesuai Langkah Pencegahan Covid-19
Dilansir Twitter @BKNgoid, berikut Protokol Pelaksanaan SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020:
1. Peserta datang dengan menggunakan masker.

2. Pengantar peserta berhenti di tempat yang ditentukan dan dilarang menunggu dan berkumpul di sekitar lokasi.
3. Peserta dilakukan cek suhu badan, jika < 37,3 derajat celcius, langsung ke bagian registrasi.

4. Pemeriksaan kelengkapan seperti KTP asli/Suket/KK Asli atau KK legalisir pejabat berwenang dan Kartu Peserta.
5. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
6. Peserta menitipkan barang secara mandiri dengan tetap memperhatikan jaga jarak.
7. Peserta membawa pensil kayu, KTP Asli/KK Asli/KK Legalisir SK Pengganti Asli dan Kartu Peserta Seleksi.