Pilkada Serentak 2020
KPU: Gelar Kampanye Pilkada di Tempat Terbuka Harus Seizin Gugus Tugas
KPU menjadwalkan penyelenggaraan kampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 26 September-5 Desember 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjadwalkan penyelenggaraan kampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 26 September-5 Desember 2020.
Kampanye dilakukan dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, debat publik/terbuka antar pasangan calon, dan kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman, mengatakan untuk kampanye yang digelar dengan cara rapat umum atau terbuka harus mendapatkan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat.
Baca: KPU Jamin Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Bebas dari Covid-19
"KPU di dalam PKPU mensyaratkan kalau kampanye bersifat rapat umum atau terbuka harus mendapatkan persetujuan gugus tugas setempat," ujar Arief, di sesi diskusi daring yang digelar Rumah Pemilu, Jumat (10/7/2020).
Pasal 64 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 menyebutkan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
Baca: Jaksa KPK Tak Hadirkan Sekjen PDI Hasto Kristiyanto di Sidang Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
"Jadi di PKPU dirumuskan kalau kampanye dalam rapat umum harus persetujuan pihak berwenang dalam hal ini Gugus Tugas," kata dia.
Di penyelenggaraan Pilkada 2020, kata dia, KPU berkoordinasi intens dengan Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan. Salah satu diantaranya, yaitu kegiatan kampanye yang digelar di tempat umum.
Dia mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut seperti apa pengaturan kampanye di tempat umum itu.
"Kalau mau kampanye terbuka harus ada rekomendasi. Apa rekomendasi dan seperti apa? nanti kami akan koordinasi supaya standar sama," tambahnya.
Baca: KPU Diminta Tegas Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Mantan Pecandu Narkoba
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.
Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih