Istana: Putusan MA Soal Pilpres Tak Berpengaruh pada Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin
Menurut Dini, putusan MA tersebut tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019 yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Menurut Dini, putusan MA tersebut tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Baca: Jokowi: Percepatan Belanja Anggaran Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional
"Putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin karena perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 45," kata Dini kepada wartawan, Rabu, (8/7/2020).
Adapun pasal Pasal 6A ayat (3) UUD 45 tersebut menurut Dini yakni mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum.
Kedua, mendapatkan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
"Berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani, jelas bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,50% suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi," katanya.
Lebih jauh Dini menjelaskan pasal yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal hanya terdapat 2 paslon, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
Oleh karena itu syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini.
Mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang Pilpres 2019 kemarin.
Pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai paslon terpilih karena mendapatkan suara lebih dari 50% dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dengan suara lebih dari 20% di setiap provinsi.
"Dengan demikian putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 ini tidak memiliki dampak apapun terhadap kemenangan pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin," pungkasnya.
Sebelumnya MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Rahmawati Soekarnoputri terhadap Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Baca: Putusan MA soal Pilpres 2019 Dinilai Tak Berdampak Terhadap Jokowi-Maruf
Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.
“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” bunyi putusan tersebut.