Virus Corona
Sudah Diancam Reshuffle, Demokrat Belum Lihat Langkah Strategis Menteri Jokowi
Presiden Joko Widodo sudah mengancam akan merombak susunan menteri atau reshuffle saat rapat kabinet 18 Juni 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju sampai saat ini masih terlihat biasa-biasa saja dalam bekerja menangani pandemi Covid-19.
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengancam akan merombak susunan menteri atau reshuffle saat rapat kabinet 18 Juni 2020.
"Sampai hari ini, pasca Jokowi marah-marah di depan menterinya belum jelas langkah taktis dan strategis mengikutinya," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Menurut Irwan, jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah dan berdampak terhadap tumbangnya perekonomian nasional, telah membuat keresahan di masyarakat.
Baca: Ekonom Sarankan Jokowi Segera Reshuffle Menteri yang Lamban Cairkan Stimulus
Baca: Mendagri Tito Karnavian Mengaku Tak Nyaman Singgung Soal Reshuffle Saat Rapat Dengan Komisi II DPR
Baca: PKS: Kalau Kerjanya Tidak Beres Silakan Ganti, Bukan Ancam Reshuffle
Baca: Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet, Waketum Gerindra: Kami Bekerja Maksimal dan Mendukung Pemerintah
Hal ini pun memperlihatkan ketidakberdayaan Presiden Jokowi dan jajarannya dalam menangani wabah tersebut.
"Sepertinya para menteri kembali harus bersiap dimarahi atasan tertingginya," ucapnya.
Anggota Komisi V DPR itu menjelaskan, saat Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan banyak kebijakan-kebijakan besar yang bepotensial melanggar konstitusi.
"Keadaan krisis benar-benar dimanfaatkan sebagai alasan perluasan kekuasaan politik pemerintah," papar Irwan.
Selain itu, kata Irwan, dari sisi parlemen pun telah memberikan kelonggaran kebijakan regulasi dan anggaran ke pemerintah untuk menyelamatkan rakyat dan negara, tapi malah banyak parameter menunjukkan keadaan makin memburuk.
"Perppu Penanganan Pandemi Covid-19 yang kemudian jadi undang-undang, Undang-Undang Minerba, kenaikan tarif listrik PLN dan iuran BPJS, Omnibus Law, RUU Cipta Kerja dan terakhir RUU HIP adalah contoh bagaimana keadaan krisis digunakan untuk menambah dan memperkuat kekuasaan politik," tutur Irwan.