Respons Ketua Komisi VI DPR Sikapi Temuan Ombudsman Soal 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Ombudsman RI telah melakukan kajian terhadap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Namun, hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusinya kepada negara, atau sekira 76 persen pendapatan sebesar Rp210 triliun pada tahun 2019.
Komisaris yang rangkap jabatan otomatis double penghasilan, dan Komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” jelasnya.
Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.