ICJR Sebut 60 Terpidana Mati Tunggu Waktu Eksekusi Hingga Puluhan Tahun Lamanya
ICJR mengungkapkan, lima terpidana mati di antaranya telah menunggu waktu eksekusi selama lebih dari 20 tahun.
ICJR kemudian menyinggung penerapan komutasi atau peralihan hukuman bagi terpidana mati dengan masa tunggu lebih dari 10 tahun yang tercantum dalam RKUHP.
"Oleh pemerintah, perumusan tersebut diklaim sebagai kebijakan “jalan tengah” polemik pidana mati," ucap dia.
"Jika pemerintah benar berkomitmen pada politik hukumnya lewat rumusan RKUHP, maka komutasi bagi terpidana mati yang sudah dideret tunggu lebih dari 10 tahun harus diberikan," sambung Erasmus. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICJR: 60 Terpidana Mati Tunggu Waktu Eksekusi Lebih dari 10 Tahun"