Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

Terduga Pelaku Skandal Korupsi Jiwasraya Terus Bertambah, Fakhril HIlmi Jadi Tersangka Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, pejabat OJK tersebut berinisal FH.

Editor: Choirul Arifin
ist
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi saat menjadi pemateri pelatihan mengenai pasar modal untuk wartawan di Padang, Sumatera Barat, Kamis (12/3/2020) 

"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapakan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan di PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.

Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.

"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.

"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tadi penyidik juga menyangkakan dugaan TPPU," pungkasnya.

Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Fakhri Hilmi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved