Senin, 6 Oktober 2025

Desakan Menurunkan Presiden Jokowi Dinilai Inkonstitusional dan Basi

Handoko mengatakan keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19 diserang oleh desakan pemakzulan yang tidak berdasar

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkapan layar Kompas TV
Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ormas pendukung Presiden Joko Widodo, PROJO menyatakan desakan menjatuhkan Presiden dalam demonstrasi anti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan tindakan inkonstitusional.

PROJO bahkan menilai desakan itu telah menelikung demokrasi dan menciderai amanat rakyat.

"PROJO di garis terdepan dalam  melawan setiap usaha inkonstitusional dan anti-demokrasi untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo," kata Sekjen PROJO Handoko melalui keterangannya, Jumat (26/6/2020).

Baca: Demo Tolak RUU HIP Dilakukan di Tengah Pandemi, Massa Tuntut RUU HIP Ditarik dari Prolegnas 2020

Handoko mengatakan keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19 diserang oleh desakan pemakzulan yang tidak berdasar sama sekali.

Ia menjelaskan bahwa Jokowi pada 16 Juni 2020 telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR.

Dengan keputusan itu RUU usul inisiatif DPR tersebut otomatis tidak bisa dibahas lebih lanjut.

Menurut Handoko, Presiden berpendapat RUU HIP masih memerlukan lebih banyak aspirasi masyarakat.

PA 212 Aksi Tolak RUU HIP Depan Gedung DPR
PA 212 Aksi Tolak RUU HIP Depan Gedung DPR (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Keputusan Presiden Jokowi tersebut hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam.

"Media memuat keputusan itu dan DPR juga mendukung serta memahaminya. Hormati,  jaga aspirasi,  kehendak dan pilihan rakyat. Jokowi-KMA Presiden dan Wapres 2019 - 2024," kata Handoko.

Tiga hari kemudian yaitu 19 Juni, Jokowi juga menerima masukan serupa dari para purnawirawan dan mantan petinggi TNI.

Tapi pada Rabu, 24 Juni, atau 8 hari sejak keputusan Presiden Jokowi untuk menolak pembahasan RUU HIP, muncul demonstrasi yang menuduh Presiden mendukung RUU HIP sehingga harus dimakzulkan.

"Demonstrasi basi yang mendesakkan pencopotan Presiden itu yang keterlaluan dan inkonstitusional," jelas Handoko.

Untuk itu, PROJO mengajak masyarakat menyikapi secara kritis setiap gerakan politik yang mengada-ada dan inkonstitusional seperti yang terjadi pada 24 Juni yang lalu.

"Kami yakin masyarakat sudah dewasa. Apalagi Indonesia sedang prihatin dan membutuhkan kebersamaan dan gotong royong dalam menghadapi pandemi Covid-19," tandas Handoko.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved