Senin, 6 Oktober 2025

Wiranto Diserang

Pasangan Suami Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 dan 9 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penyerangan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
kolase whatsapp
Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri, Syahril Amansyah alias Abu Rara, dan Fitri Andriana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penyerangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Sidang pembacaan putusan digelar memanfaatkan video conference di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Masrizal, Ketua Majelis Hakim menyatakan, Abu Rara secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan cara mengajak anak sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara," kata Masrizal, pada saat membacakan putusan.

Baca: Istri Pelaku Penikaman Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara

Selain Abu Rara, terdakwa lainnya, yaitu Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing divonis 9 tahun dan 5 tahun penjara.

Upaya vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana Abu Rara dituntut pidana penjara selama 16 tahun.
Sedangkan, Fitri Diana dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Dan, Samsudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Pada pertimbangannya majelis hakim mengungkapkan, terdakwa Abu Rara sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri sejak September 2019.

"Maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," kata dia.

Baca: PN Jakarta Barat Gelar Sidang Penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto

Pada saat datang ke alun-alun di Menes, terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa menyerang bagian perut Wiranto menggunakan kunai.

"Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," ujar hakim.

Baca: Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar 25 Juni 2020

Akibat perbuatan terdakwa Abu Rara bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri.

Adapun, Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan

Selama persidangan, majelis hakim menilai hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Dan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan adalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum.

Minta maaf

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengakui perbuatan menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.

Dia menegaskan insiden penyerangan itu hanya ditujukan kepada mantan Panglima ABRI tersebut.

Dia tidak memperkirakan perbuatan itu akan menimbulkan korban lainnya.

Hal ini disampaikan Faris, penasihat hukum Syahrial Alamsyah.

Baca: Kasus Suami Tebas Leher Istri: Sedang Demam, Cekcok Karena Telepon Pria Lain

"Memang benar ada kejadian itu. Hanya ditujukan kepada Pak Wiranto," tutur Faris, saat sidang kasus penusukan Wiranto yang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang. 

Atas perbuatan itu, Abu Rara meminta, maaf kepada korban penusukan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, dan ajudan Danrem Maulana Yusuf, Yogi.

"Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak. Apabila ada orang terkena imbas maka terdakwa meminta maaf," ujar Faris.

Baca: Siap-Siap Daftar, 8 Kota Akan Kebagian Rapid dan PCR Test Gratis!

Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).

Baca: Langgar Aturan PSBB, 52 Perusahaan di DKI Ditutup Sementara, Ini Rinciannya

Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto. Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.

Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam. Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Baca: Mantan Bupati Muba Meninggal Setelah Dirawat Karena Kecelakaan Kendarai Moge di Jalintim

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved