Minggu, 5 Oktober 2025

Dapat Rapor Merah, KPK Hargai Penilaian ICW dan TII

KPK menghargai penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII)

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) yang memberikan rapor merah terhadap kinerja pimpinan lembaga antirasuah jilid V.

KPK memastikan bakal mempelajari kajian yang dilakukan ICW dan TII tersebut.

"KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Baca: Ketua KPK akan Dipanggil Dewan Pengawas Terkait Penggunaan Helikopter Swasta

Diketahui, ICW dan TII memberikan rapor merah atas kinerja pimpinan KPK jilid V.

Penilaian ini disampaikan ICW dan TII setelah memantau kinerja KPK semester I, yakni sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, ICW dan TII menilai aspek penindakan dan pencegahan yang dilakukan KPK selama enam bulan dipimpin Firli Bahuri cs tidak menunjukkan perkembangan signifikan dibanding kepemimpinan sebelumnya.

Selain itu, proses tata kelola organisasi menjadi problematika baru di KPK.

Berbagai persoalan tersebut membuat harapan dan tingkat kepercayaan publik kepada pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK semakin merosot.

Ali mengatakan, KPK sangat terbuka dengan berbagai masukan dari masyarakat.

Bahkan, KPK mengundang ICW dan TII untuk memaparkan hasil kajiannya tersebut.

Baca: Ketua KPK akan Dipanggil Dewan Pengawas Terkait Penggunaan Helikopter Swasta

Menurutnya, masukan dari masyarakat diperlukan untuk meningkatkan kinerja KPK.

"Kapan perlu jika dibutuhkan TII dan ICW kami undang untuk paparan di KPK. Kalau ada data yang keliru bisa dikoreksi, tapi jika memang pembacaan dan rekomendasinya tepat tentu bisa bermanfaat sebagai masukan untuk KPK. Kami harap lebih banyak kajian dan masukan yang disampaikan masyarakat dan kampus ataupun pihak lain ke KPK," katanya.

Dalam kesempatan ini, Ali menyampaikan kinerja KPK sepanjang semester I tahun 2020.

Di bidang penindakan, Ali mengatakan KPK setidaknya telah menerbitkan setidaknya ada 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka, yaitu penyidikan kasus OTT KPU, OTT Sidoarjo, pengembangan suap ke Anggota DPRD Sumut, pengembangan suap ke Anggota DPRD Muara Enim, pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis, serta kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved