Selasa, 30 September 2025

Pro Kontra RUU HIP

Temui Perwakilan Massa Demonstran, Pimpinan DPR Berkomitmen Setop Pembahasan RUU HIP

3 Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel menemui perwakilan massa yang melakukan aksi demonstrasi menolak RUU HIP

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menerima perwakilan massa yang melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Rabu (24/6/2020). 

Atas kenyataan itu, Margarito berpendapat ada dua masalah.

Pertama, apa dan bagaimana ajaran Bung Karno. Mana yang dinyatakan dikoreksi atau yang tidak dikoreksi.

Sebagai konsekuensi tidak ada laporan itu, maka tidak seorang pun yang dapat secara otoritatif menyatakan ajaran Bung Karno bagian ini atau itu sebagai ajaran, setidak-tidaknya tidak bisa dikembangkan.

Kedua, kata Maragarito, tidak adanya ajaran Bung Karno Pimpinan Besar Revolusi yang dikoreksi secara hukum, dan dinyatakan secara hukum.

Misalnya, tidak bisa dikembangkan, maka konsekuensi hukumnya tidak ada ajaran Bung Karno yang terlarang untuk dikembangkan. Konsekuensi ini menghasilkan kabut hitam tebal untuk dua hal.

"Bagaimana memastikan secara spesifik ajaran bung Karno? Bagaimana memastikan secara spesifik cara mengembangkannya? Ini adalah dua kabut tebalnya. Pada titik ini, beralasan untuk menempatkan RUU HIP sebagai cara mengembangkan ajaran Bung Karno. Cara yang kehebatannya terlegitimasi secara rapuh dengan hukum," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan