Pilkada Serentak 2020
Mahfud MD Ungkap Pesan Jokowi: Aparat Jangan Terlalu Sensitif
Mahfud MD mengungkapkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparat tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.
Mahfud MD mengatakan pesan tersebut disampaikan Jokowi ketika berbincang dengan dengan dirinya beberapa waktu lalu.
Pesan tersebut disampaikan Mahfud MD saat memberikan sambutan sambutan dalam acara Peluncuran Pengawasan dan Update Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan secara langsung di akun youtube resmi Bawaslu RI, Selasa (23/6/2020).
Baca: Mendagri Ingatkan Pilkada Adu Gagasan Penanganan Covid Bukan Adu Fisik
Menurut Mahfud MD, tantangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selain pandemi Covid-19 juga harus diwaspadai maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.
"Beberapa hari yang lalu, bicara dengan Bapak Presiden, bicara tentang hal-hal begini. Yaitu memang memperhatikan, tapi pesan Bapak Presiden itu, jangan aparat itu, jangan terlalu sensi. Jangan terlalu sensitif. Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Tidak usah, biarin saja kata Presiden. Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," kata Mahfud MD.
Baca: Bawaslu: Pandemi Covid-19 Akibatkan Kerawanan Pilkada 2020 Meningkat
Mahfud MD mengungkapkan aparat tidak perlu menanggapi terkait hoaks-hoaks ringan dan gurauan masyarakat.
Meski begitu Mahfud MD menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.
"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak. Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," kata Mahfud MD.
Ia pun lanjut menjelaskan konsep restorative justice.
Baca: Webinar Pilkada KPU Sumbar Disusupi Video Porno
Menurutnya restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.
Menurutnya restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum.
Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.
"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice. Restorative justice itu apa, hukum sebagai alat membangun harmoni. Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik," kata Mahfud MD.
KPU Perkenalkan APD untuk Petugas Pemilu