Senin, 6 Oktober 2025

Jubir Presiden Sebut Perpres 67/2020 Dorong Penghargaan dan Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas

Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia menjelaskan soal diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 67 Tahun 2020

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020). 

Sebelum penghargaan diberikan, Bupati atau Walikota, Gubernur, Kepala Kementerian dan Lembaga membentuk tim untuk melakukan seleksi dan validasi.

Pemberian Penghargaan dilaksanakan pada peringatan acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional, hari disabilitas internasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota; atau acara resmi lainnya.

Pendanaan pelaksanaan pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tersebut bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Juni 2020.

Perpres telah diteken Menkumham Yasonna Laoly pada 9 Juni 2020.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved