Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Dijadikan Tersangka Kasus Suap
Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Taufik Hidayat dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora
Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan).