Selasa, 30 September 2025

Pro Kontra RUU HIP

PBNU Mereaksi Keras RUU HIP: Pancasila Sudah Final, Tidak Butuh Penafsiran Lebih Luas

"Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi," sebut pernyataan PBNU.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam silaturrahim Pimpinan Cabang Istimewa (PCI) NU sedunia secara daring, Selasa (19/5/2020). 

PBNU menyatakan sudah mempelajari naskah akademik RUU HIP. Hasilnya, PBNU menemukan pasal-pasal dalam draft RUU ini yang bertentangan dengan konsensus kebangsaan yang selama ini dibangun. 

Pasal mana saja? PBNU merinci berikut ini:

1. Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan. 

2. Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada mono-tafsir Pancasila.

3. Pasal 22 dan turunannya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP.

4. Pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara. 

5. Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu.

6. Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved