Selasa, 30 September 2025

Nasib WNI di Kapal Asing

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 14 ABK Kapal Loxing 629

LPSK telah beri perhatian sejak kasus ini mencuat ke publik serta intens membangun komunikasi dengan Bareskrim Polri

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. 

Karena ini merupakan salah satu cara bagi korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan, termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialaminya.

Anton menambahkan, LPSK telah berulangkali memfasilitasi penilaian restitusi pada sejumlah kasus TPPO yang menimpa ABK.

Total restitusi pada kasus TPPO ABK yang dikabulkan oleh majelis hakim mencapai Rp. 4.778.195.396 (Empat Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).

“Namun sayangnya, restitusi masih menemui sejumlah kendala pada tahapan eksekusi karena pelaku enggan membayarkan kepada korban serta lebih memilih hukuman tambahan berupa kurungan” ucap Anton

Kejahatan perdagangan orang yang marak terjadi menuntut peran penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas kepada siapa pun yang terlibat dan perlindungan berupa pemenuhan hak-hak korban secara adil.

Serta kerja sama internasional untuk menghukum foreign offeder.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved