Kejagung Siap Kawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Kejaksaan Agung RI menjelaskan sejumlah peranan pendampingan hukum dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Editor:
Ferdinand Waskita
Pihak- pihak yang akan terlibat dalam PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN.
Baca: Subsidi Energi Listrik dan Elpiji Secara Langsung akan Lebih Tepat Sasaran
Baca: Fabio Quartararo Incar Gelar Juara Dunia MotoGP
PEN itu sendiri adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Program itu nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara.