Tanyakan soal Kasus Novel Baswedan ke Hotman Paris, UAS: Masa Bangun Pagi Beli Air Keras
UAS sempat menyinggung kasus Novel Baswedan saat live bersama Hotman Paris. Ia juga mempertanyakan soal ketidak sengajaan aksi penyiraman.
Dalam sidang itu, JPU menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Keduanya merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Mengutip dari Wartakotalive.com, menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.
Beberapa hal lalu meringankan kedua terdakwa seperti pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persigangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.
Kedua terdakwa kemudian dituntut dengan 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa tak berniat melukai wajah Novel Baswedan, tetapi tubuhnya.
(Tribunnews.com/Miftah)