Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib WNI di Kapal Asing

Bareskrim Tangkap Mantan Direktur PT SMG Terkait Kasus Perdagangan Orang ABK Kapal Long Xing 629

Bareskrim Polri telah menangkap satu tersangka baru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ABK WNI di kapal Long Xing 629.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Mabes Polri. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap satu tersangka baru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ABK WNI di kapal Long Xing 629.

"Satu tersangka TPPO Kasus ABK WNI Kapal Long Xing 629 inisial Z (33) warga Pemalang, Jawa Tengah berhasil ditangkap Jumat (12/6/2020) pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/6/2020).

Ferdy menjelaskan tersangka Z‎ merupakan mantan Direktur PT SMG.

Baca: Renata Kusmanto dan Fachri Albar Rayakan 6 Tahun Pernikahan, Kenang Foto Lawas saat Akad Nikah

Peran Z dalam kasus ini ialah menandatangani perjanjian kerja laut dengan empat korban ABK yang direkrut dan diberangkatkan oleh PT SMG.

Atas perbuatannya, Z disangkakan Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 55 KUHP. Penangkapan Z merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 17 Mei 2020.

Dengan tertangkapnya Z, maka total tersangka di kasus ini menjadi empat orang yakni Z mantan Direktur PT SMG di Pemalang, W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

Baca: Tahun Ini, Kualitas Udara DKI Jakarta Lebih Baik 21 Persen Dibanding Periode Sama Tahun Kemarin

Untuk mengungkap kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim tidak butuh waktu lama.

Dalam satu minggu, kasus ini langsung terungkap.

Kasus dimulai pada 7 Mei 2020 saat youtuber Korea, Jang Hansol memposting pelarungan ABK Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China.

Baca: Kasus Baru Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.111 Orang Hari Ini, Total Jadi 36.406 Kasus

Postingan ini ditindaklanjuti Satgas TPPO Bareskrim. Pada 9 Mei 2020 dilakukan penyelidikan terhadap 14 ABK yang berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Korsel.

Berlanjut pada 13 Mei 2020, dari hasil penyelidikan ‎ditemukan ada unsur pidana perdagangan orang dan alat bukti yang kuat.

Alhasil Satgas meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan lalu menetapkan tiga tersangka.

Satgas TPPO Fokus Pemberkasan Tiga Tersangka Perdagangan 14 ABK Kapal Long Xing 629

Kasus dugaan perdagangan orang yang dialami oleh 14 ABK Kapal Long Xing 629 terus berproses di Bareskrim Polri.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kini penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tengah fokus melakukan pemberkasan pada tiga tersangka.

"Perkembangan TPPO 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629 pasca penyidik menetapkan 3 tersangka pada 16 Mei 2020 sampai saat ini belum ada tersangka baru. Penyidik masih melengkapi berkas perkara ketiganya," ucap Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2020).

Baca: Polisi Incar Tersangka Baru Kasus TPPO 14 ABK Long Xing 629

Baca: Dalam Sepekan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka TPPO 14 ABK Kapal Long Xing 629

Selain itu, penyidik juga tetap memeriksa beberapa saksi baik dari ‎saksi ahli, pihak penerbangan yang memberangkatkan 14 ABK dari Indonesia ke Busan, Korea Selatan, pihak Imigrasi hingga Syahbandar yang menerbitkan buku pelaut.

"Pendalaman beberapa saksi masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," tambahnya.

‎Untuk diketahui dalam waktu satu minggu penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim langsung menetapkan ‎tiga tersangka perdagangan orang pada 14 ABK Kapal Long Xing 629.

Penyelidikan diawali dari Jang Hansol, youtuber Korea yang ‎memposting pelarungan ABK Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China.

Selanjutnya dilakukan penyidikan hingga ditetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

Ketiganya resmi ditahan pada 17 Mei 2020 di Rutan Bareskrim.

Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Dalam prosesnya polisi menduga pemberangkatan 14 ABK dilakukan secara unprosedural.

Selain itu, ABK ini juga dijanjikan gaji yang besar dan status mereka legal.

Namun pada kenyataannya gaji mereka tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan dipotong, mereka juga diminta bekerja selama 30 jam ‎serta mendapat kekerasan fisik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved