Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Perpanjangan SIM Membeludak, Polda Metro Jaya Tambah Dispensasi Hingga 31 Agustus 2020

Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa pandemi virus Corona.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa pandemi virus Corona untuk bisa diperpanjang. Kali ini, dispensasi ditambah sebulan lebih lama lagi.

Sebelumnya, warga yang diberikan kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020. Kini, dispensasi tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut dispensasi perpanjangan SIM diberikan karena membludaknya antrian pemohon perpanjangan SIM dalam beberapa hari terakhir.

Baca: Pemohon Perpanjangan SIM Mulai Menurun Hari Ini

"Mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Baca: ‎Masyarakat Membludak Berebut Mengurus SIM, Kompolnas Harap Polri Perpanjang Waktu Dispensasi

Selain Polda Metro Jaya, Yusri menyebut Mabes Polri juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM di tiga wilayah lain. Wilayah tersebut juga lantaran memiliki masalah permohonan perpanjangan SIM yang membludak.

"Polda yang di berikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda metro Jaya, Polda Kaltim dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan tidak akan menilang pengendara yang diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya selama pandemi virus Corona.

Baca: Kemenpan-RB Apresiasi Penerapan Protokol Kesehatan di Pelayanan SIM

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan hal itu merupakan diskresi yang diberikan pihak kepolisian karena masalah pandemi virus Corona. 

Pengendara yang diberikan kelonggaran adalah pengendara yang  masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020. 

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," kata Kompol Hedwin kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Lalu menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah membuka kembali layanan perpanjangan SIM. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis pada periode tersebut mendapatkan dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.

"Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved