Kamis, 2 Oktober 2025

Ruslan Buton Ditangkap

Kuasa Hukum Ruslan Buton Kecewa Sidang Perdana Praperadilan Kliennya Batal Digelar

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ruslan Buton ditunda

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved