Diadukan ke Polda Sumbar, Begini Respon Ade Armando
Sejak kemarin Ade Armando mengaku telah banyak menerima pesan via WhatsApp terkait aduan tersebut
"Kemarin masih dalam bentuk laporan dumas," tambah Satake Bayu.
Terpisah kuasa hukum pihak pelapor, Boiziardi membenarkan pihaknya hanya mengadukan Ade ke Polda Sumbar.
"Benar, memang kemarin baru pengaduannya di Polda Sumbar," singkat Boiziardi dalam pesan singkatnya.
Baca: Gubernur Sumatera Barat Minta Aplikasi Injil Minangkabau di Play Store Dihapus, Ini Alasannya
Lantaran belum ada laporan polisi, Boiziardi berencana melaporkan Ade Armando langsung ke Mabes Polri jika tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumbar.
"Ini kan baru dumas, kalau tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumbar kami pertimbangkan buat laporan polisi di Mabes Polri," tambahnya.
Kasus ini diawali dari unggahan atau postingan Ade Armando di akun facebook pada 4 Juni 2020 berkaitan dengan polemik aplikasi Alkitab atau Injil berbahasa Minang yang sempat muncul di Play store Google beberapa waktu lalu.
Dalam aduan itu, Ade Armando dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.