Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Syarat Baru Bepergian Lintas Kota saat New Normal: Tes PCR hingga Download Aplikasi

Simak aturan baru untuk bepergian lintas wilayah atau ke luar kota dalam penerapan new normal.

Penulis: Daryono
COVID19.GO.ID
SE No 7 Tahun 2020 yang mengatur syarat bepergian saat new normal 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan baru untuk bepergian lintas wilayah atau ke luar kota dalam penerapan new normal

Di tengah pandemi Corona yang belum terkendali, pemerintah memutuskan untuk menerapkan new normal

Seiring penerapan new normal itu, aturan bepergian pun dilongggarkan. 

Meski dilonggarkan, orang yang bepergian lintas wilayah harus tetap mengantongi sejumlah persyaratan. 

Aturan perjalanan lintas wilayah di era new normal ditetapkan melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adapatasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca: Polisi Belum Temukan Indikasi Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Dilakukan Secara Terorganisir

SE itu diterbitkan pada Senin (8/6/2020) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangi Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo.

Terbitnya SE ini sekaligus menghapus SE sebelumnya, yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona. 

JELANG NEW NORMAL - Petugas gabungan TNI, Polri dan keamanan Angkasa Pura 2 sedang melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat kepada calon penumpang jelang diberlakukannya new normal, di Terminal 2 , Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (4/6/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN
JELANG NEW NORMAL - Petugas gabungan TNI, Polri dan keamanan Angkasa Pura 2 sedang melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat kepada calon penumpang jelang diberlakukannya new normal, di Terminal 2 , Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (4/6/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Dalam aturan baru ini, perjalanan orang harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan. 

Berikut syarat bepergian di masa new normal sebagaimana diatur dalam SE Nomor 7:

Perjalanan dalam negeri

- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum, darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat:

1. Menunjukkan indentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memilki fasilitas tes PCR/Rapid Test.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved