Kamis, 2 Oktober 2025

BPJS Kesehatan

KPK Harap 3 Kementerian Serius Tindaklanjuti Rekomendasi Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

3. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

4. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

5. Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved