Minggu, 5 Oktober 2025

Ibu 3 Anak Diadili Karena Curi Sawit Rp 76.500, Politikus PPP: Pakai Pendekatan Keadilan Restoratif

Arsul menjelaskan pendekatan keadilan restoratif merupakan pendekatan dengan penyelesaian kasus tanpa proses peradilan yang berujung pada pemidanaan.

Dok Polres Rohul/Kompas.com
Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani berharap agar pendekatan keadilan restoratif digunakan pada kasus seorang ibu berinisial RMS (31) yang mencuri tandan buah sawit senilai Rp 76.500 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. 

Arsul menjelaskan pendekatan keadilan restoratif merupakan pendekatan dengan penyelesaian kasus tanpa proses peradilan yang berujung pada pemidanaan penjara. 

"Komisi III DPR berharap agar kasus-kasus pencurian dimana pelakunya melakukan perbuatan mencuri untuk bertahan hidup, seperti membeli kebutuhan beras pada kasus ibu tiga anak yang masih kecil ini maka penegak hukum mulai dari polisi, jaksa dan hakim sebaiknya menerapkan pendekatan keadilan restoratif," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020). 

Akan tetapi, dengan pendekatan ini RMS selaku pelaku pencurian tetap memiliki kewajiban sebagai ganti pemidanaan penjara. Seperti melakukan sejumlah perbuatan sosial. 

Di sisi lain, Arsul menyayangkan apabila nantinya pihak PTPN menutup diri dari penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif. 

Berdasarkan pemberitaan, pihak penyidik sudah berusaha melakukan meditasi antara pihak pelapor dan terlapor. Namun pelapor mengatakan keputusan meditasi harus diputuskan oleh pihak direksi PTPN. 

"Jika (mediasi) itu alasannya karena harus diputuskan direksinya, maka kami minta polisi panggil direksinya sebagai saksi untuk memberikan keterangan," kata dia. 

"Bahkan nantinya jika bergulir ke pengadilan, maka Komisi III minta hakim panggil direksinya untuk hadir dalam sidang. Agar digali kenapa untuk nilai kerugian yang kecil itu, PTPN tidak bersedia lakukan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020).

"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Ia menjelaskan, awalnya petugas sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan. 

Sesampainya di Afdeling V Blok Z-15, petugas melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.

"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.

Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku.

Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara itu, dua orang temannya kabur.

Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.

Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.

Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.

Kasus tersebut tetap diproses secara hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.

Kepada polisi, Richa mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras. Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.

Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang.

"Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry.  

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved