PTUN Vonis Bersalah Presiden dan Menkominfo, Ini Tanggapan Politikus Nasdem
Farhan, sebagai kader dari Partai Nasdem sama seperti Johnny, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
Menanggapi putusan itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Muhammad Farhan menilai perlu ada pemberian waktu kepada pemerintah untuk menanggapinya.
"Tentunya kita perlu memberi waktu kepada pemerintah untuk merespon sesuai hak dan ketentuan hukumnya," ujar Farhan ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
Salah satu tergugat dalam kasus ini adalah Menkominfo.
Meski kala itu yang melaksanakan kebijakan adalah Rudiantara, namun kini jabatan itu diemban oleh Johnny G Plate.
Farhan, sebagai kader dari Partai Nasdem sama seperti Johnny, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.
"Tentu kami hormati proses hukum ini dan sangat menghargai putusan yang menunjukan bahwa di mata hukum kita semua sederajat," kata dia.
Di sisi lain, terlepas dari kasus hukumnya Farhan mengatakan tindakan pemerintah di Papua waktu itu cukup efektif memadamkan kerusuhan yang makin besar.
Terutama dikarenakan penyebaran berita hoax dan provokasi antar kelompok.
Berkaca dari hal tersebut, Farhan pun mengajak semua pihak untuk memberdayakan Badan Sandi Siber Nasional.
Dengan begitu, ancaman dari dalam dan luar Indonesia terutama dari siber dapat diamankan.
"Maka yang perlu kita lihat bersama sekarang adalah bagaimana kita bisa memberdayakan BSSN sebagai elemen utama pertahanan cyber dan ketahanan digital di Indonesia dari ancaman di dalam dan luar Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
Sidang pembacaan putusan digelar di PTUN Jakarta, pada Rabu (3/6/2020).
"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN, saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).