Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pengadaan RTH ke PN Bandung

Ali mengatakan, penahanan keduanya sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Komisi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara atas nama Tomtom Dabbul Qomar (anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014) dan Hery Nurhayat (mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung) ke PN Tipikor Bandung.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

"Hari ini Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara dua orang tersebut ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Baca: Temui Mahfud MD, Firli Bahuri Pastikan KPK Terus Bergerak di Tengah Pandemi Covid-19

Ali mengatakan, penahanan keduanya sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.

"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," kata dia.

Baca: Kasus Nurhadi Bisa Berkembang ke TPPU, KPK Punya Banyak Bukti

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), 2 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS), serta Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.

Untuk tersangka Herry dan Tomtom, ditahan KPK pada 27 Januari 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadar pada 20 April 2018.

Sementara tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, di 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung.

Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi

Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH di 2012 sebesar Rp15 miliar untuk lahan seluas 10 ribu meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.

Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.

Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved