Senin, 6 Oktober 2025

Jokowi Divonis PTUN Melanggar Hukum, Demokrat: Hati-hati Ambil Keputusan

Syarief Hasan mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan.

Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran menteri hingga kepala lembaga memperingati Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2020). 

Selain itu, pemerintah diwajibkan memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, tiga stasiun radio selama sepekan. Ini wajib dilakukan maksimal sebulan setelah putusan.

Permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers dan enam stasiun televisi, Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal satu bulan setelah putusan. Kemudian tiga stasiun radio, Elshinta, KBR, dan RRI selama satu minggu.

"Dengan redaksi sebagai berikut, Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan: 'Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat," bunyi amar putusan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved