Politikus Demokrat: Jangan Sedikit-sedikit Warga Ditangkap Apabila Beda Pendapat dengan Pemerintah
Didik menjelaskan, pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Berkaca kejadian ini, Didik menilai, sungguh pukulan berat bagi pecinta demokrasi dan jangan sampai kejadian tersebut dianggap sebagai potret yang sangat memilukan, serta memalukan wajah Indonesia sebagai negara demokrasi.
"Untuk itu apabila Presiden masih menganggap demokrasi harus tetap dijaga kemurnian dan tujuannya, saya berharap Presiden, pemerintah dan aparat pemerintah untuk terus menjamin hak-hak rakyatnya termasuk kebebasan berpendapat sebagaimana dimanatkan dalam konstitusi," paparnya.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.