Nurhadi Tertangkap
KPK: Kasus Nurhadi Sangat Mungkin Dikembangkan ke TPPU
Ghufron memastikan KPK sangat membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan pasal TPPU.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Suasana konferensi pers terkait penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, Senin (2/6/2020).
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.