Virus Corona
Ketua DMI Jusuf Kalla: Masjid Dibuka Saat PSBB Ditutup, Sebaiknya Wudhu di Rumah Dulu
protokol kesehatan lebih mudah diterapkan di Masjid dibanding di tempat lain seperti mall dan pasar.
Kebiasaan baru menyambut penerapan new normal terus dipersiapkan DKI Jakarta.
Sebagai salah satu provinsi yang punya jumlah kasus virus corona tertinggi, protokol kesehatan dalam mengatur aktivitas masyarakat disusun ketat termasuk dalam bidang keagamaan.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Makmun Al Ayyub mengatakan ketika rumah ibadah dibuka, diharapkan jemaah bisa lebih tertib.
Satu aturannya yakni diharapkan jemaah berwudu dari rumah masing-masing.
Alasannya guna menghindari antrean di tempat wudu yang bisa memperbesar potensi penularan Covid-19.
"Jadi memang panduan ini bukan hanya masjid tapi lebih banyak untuk jemaah, diharapkan dengan dibukanya ini (masjid) jemaah kita bisa lebih tertib di antaranya adalah cuci tangan dan berwudu dari rumah masing-masing. Kalau wudu di masjid khawatir ada tumpukan antrian panjang maka khawatir penularan," kata Makmun saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).
Selain itu, jemaah juga diminta membawa perlengkapan ibadah seperti sajadah sendiri dari rumah.
Hal ini wajib dipatuhi ketika melaksanakan ibadah di masjid.
Pengurus masjid maupun jemaah juga diminta mengatur jarak antar orang dalam satu saf atau barisan, paling tidak setengah meter atau 50 cm.
Masker wajib dikenakan dan masjid diharapkan menyiapkan hand sanitizer.
"Setengah meter, pakai masker, masjid juga diharapkan menyiapkan hand sanitizer," kata dia.
Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Berikut penjelasan mengenai new normal, beserta panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.
Istilah new normal kini sudah tak asing didengar oleh masyakat.
Menurut Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi oleh Tribunnews, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.